Friday, August 25, 2017

on
Hasil gambar untuk SURAT  lomba anugerah konstitusi 2017
Sumber Gambar : http://www.blajarblajar.com/2017/08/anugerah-konstitusi-2017.html


Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Kementerian Agama kembali menyelenggarakan
Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Berkenaan dengan kegiatan
tersebut telah diterbitkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru
SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat
Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur
dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima
Anugerah Konstitusi. 2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara
pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan
seleksi.
Tujuan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017
Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA adalah: 1. Mendorong
peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan
tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mendorong
peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guruguru PPKn dan
peserta didik khususnya di lingkungan sekolah. 3. Mendorong tumbuhnya
partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugastugas pemerintah. 4.
Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi
dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
SAedangkan Manfaat program ini adalah: 1. Termotivasinya Guru PPKn
untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk
membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau
masyarakat. 2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme
Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran. 3.
Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran. 4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk
saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran
berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 5. Terpupuknya rasa
persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya
pembelajaran PPKn.
Peserta Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 adalah
1) Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian 
Agamadari provinsi seluruh Indonesia. 2) Melaksanakan tugas sebagai
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru
PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal,
berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran
berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam
pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi
pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta
didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran
berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain
melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat
Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran,
sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang
PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai
pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih
tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk
SD/MI sekurang­kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK
Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara
Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan
surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari
Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala
Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau
Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
Selengkapnya silahkan download Pedoman (Juknis) Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru
SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Download Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi
Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, 
SMP/MTS (KLIK DISINI)
Download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn
Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS,
SMA/SMK/MA (KLIKDISINI)







Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2017/08/pedoman-juknis-lomba-anugerah.html

0 komentar:

Post a Comment

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.